Salam

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Assalamu'alaikum warahmatullah, Jaroe dua blah lon beu'et teuma, Saleum ulon brie keu mandum rakan, Bak Allah teuman lon lakee do'a

Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2019/2020

Lama tak berjumpa dengan sobat dunia maya, jadi terasa lupa cara menulis artikel ini. Baiklah kali ini saya akan berbagi mengenai Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2019/2020 yakni berdasarkan Permendikbud No 51 Tahun 2018.




Berdasarkan Bab II Pasal 4 yang berisi 
  1. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun.
  2. Pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap: a) pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka; b) pendaftaran; c) seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran; d) pengumuman penetapan peserta didik baru; e)dan daftar ulang. \
  3. Khusus untuk SMK dalam tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.
  4. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat informasi sebagai berikut: a)persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya; b) tanggal pendaftaran; c) jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan orangtua/wali; d) jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA atau SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; e) dan tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
  5. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.
  6. Pengumuman penetapan peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB.
  7. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala Sekolah.

SYARAT PENDAFTARAN
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:
  1. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
  2. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

  1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia: a) 7 (tujuh) tahun; atau b) paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  2. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
  3. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  4. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.

Syarat Pendaftaran PPDB untuk SMP berdasarkan Pasal 8
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:
  1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  2. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK:
  1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
  2. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
  3. memiliki SHUN
Berdasarkan Pasal 16
  1. Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut: a) zonasi;b) prestasi; dan c) perpindahan tugas orang tua/wali.
  2.  Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
  3.  Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf b paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
  4. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
  5. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu zonasi.
  6. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.
  7.  Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang membuka jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru selain
untuk lebih jelas dan lengkapnya silahkan didownload


Demikianlah yang bisa saya share untuk kali ini, semoga bermanfaat.

1 Response to "Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2019/2020"

Yaudah said...


ayo daftarkan diri anda di AJOQQ :D
menangkan jackpot dengan sebanyak-banyaknya :D

Mutiara dari Baginda Nabi SAW

Tiga sifat manusia yang merusak adalah, kikir yang dituruti, hawa nafsu yang diikuti, serta sifat mengagumi diri sendiri yang berlebihan.

Kata Pilihan 1

Aku mengamati semua sahabat, dan tidak menemukan sahabat yang lebih baik daripada menjaga lidah. Saya memikirkan tentang semua pakaian, tetapi tidak menemukan pakaian yang lebih baik daripada takwa. Aku merenungkan tentang segala jenis amal baik, namun tidak mendapatkan yang lebih baik daripada memberi nasihat baik. Aku mencari segala bentuk rezki, tapi tidak menemukan rezki yang lebih baik daripada sabar.

Kata Pilihan 2

Jadilah kamu seorang yang tersenyum dan bukannya orang yang tertawa. Teruskanlah berdakwah dan janganlah berjalan tanpa tujuan. Janganlah pula apabila kamu melakukan kehilafan, berputus asa dengan kehilafan yang telah dilakukan itu. Menangislah disebabkan kehilafan yang kamu lakukan, wahai Ibn ‘Imran.

Kata Pilihan 3

Katakanlah, ‘Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu baginya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)’.” (QS. Al-An'âm [6]: 162-163)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel