Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020
1/10/2020 05:30:00 AM
2 Comments
Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020 - Juknis ini Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7330 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020
Ada banyak point penting terkait dengan Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020 yang perlu di cermati diantanya:
Tujuan BOP RA dan BOS Madrasah
- membantu pendanaan biaya operasional dan non-personalia pada RA/Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan sebagian SNP;
- meringankan beban biaya pendidikan terutama bagi peserta didik pada RA/Madrasah dari keluarga tidak mampu dengan membantu (discount fee) tagihan biaya pendidikan;
- membantu RA/Madrasah dalam meningkatkan kualitas prose pembelajaran; dan
- mendukung program strategis Pemerintah dalam rangka mengatasi stunting pada anak usia dini.
Sasaran penerima BOP dan BOS
Sasaran penerima BOP yakni RA yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Sasaran penerima BOP yakni RA yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Telah memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2020. Ketentuan paling sedikit 1 tahun dapat dikecualikan bagi RA yang berada pada daerah 3T dan /atau di perbatasan negara sebagaiman ditetapkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang;
- RA yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada RA yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOP melalui RA yang telah mendapat izin operasional tersebut.
- Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS pada tahun berjalan.
Sasaran penerima BOS yakni MI, MTs, MA dan MA Kejuruan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Telah memiliki izin operasional paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2020. Ketentuan paling sedikit 1 tahun dapat dikecualikan bagi RA yang berada pada daerah 3T dan /atau di perbatasan negara sebagaiman ditetapkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang;
- Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOS melalui madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut.
- Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS pada tahun berjalan.
Berapa Besaran BOP RA 2020?
Berdasar Juknis BOP RA 2020 besaran BOP untuk RA sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.
Berdasar Juknis BOS MI 2020 besaran BOS untuk MI sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.
Berdasar Juknis BOS MTs 2020 besaran BOS untuk MTs sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.
Berdasar Juknis BOS MA 2020 besaran BOS untuk MA sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.
Berdasar Juknis BOS MAK 2020 besaran BOS untuk MAK sama dengan MA yakni sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.
Penggunaan BOS Madrasah yang diperbolehkan
Larangan dalam BOP RA dan BOS Madrasah 2020
Demikian tentang Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020 semoga bermanfaat bagi semua dan bagi madrasah bersama, Salam.
2 Responses to "Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020"
Semoga pelaksanaannya berjalan lancar ya
poker online dengan pelayanan CS yang baik dan ramah hanya di AJOQQ :D
ayo di kunjungi agen AJOQQ :D
Post a Comment