Salam

السَّلاَÙ…ُ عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ْ ÙˆَرَØ­ْÙ…َØ©ُ اللهِ ÙˆَبَرَÙƒَاتُÙ‡ُ

Assalamu'alaikum warahmatullah, Jaroe dua blah lon beu'et teuma, Saleum ulon brie keu mandum rakan, Bak Allah teuman lon lakee do'a

Juknis BOS Madrasah Tahun 2019

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag akhirnya merilis Petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2019. Petunjuk teknis ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional pada Madrasah Tahun Anggaran 2019 yang diteken oleh Kamaruddin Amin pada 25 Januari 2019.

Peraturan ini menjadi dasar regulasi dan acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah di bawah naungan Kementerian Agama di Tahun Anggaran 2019.



BOS atau Bantuan Operasional Sekolah merupakan program pemerintah yang pada dasarnya digunakan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Program BOS diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu.

Sebagaimana disebutkan dalam Juknis BOS Madrasah 2019, BOS diberikan kepada semua madrasah negeri dan swasta yang ada di seluruh Indonesia yang telah memiliki izin operasional.

Juknis BOS Madrasah 2019

Besar Biaya Satuan BOS 2019 

Besaran biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah pada tahun 2019 masih tetap seperti tahun sebelumnya, yakni dihitung berdasarkan jumlah siswa di madrasah tersebut dengan penghitungan:
Rp. 800.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Rp. 1.000.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Rp. 1.400.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Aliyah (MA)

BOS akan diberikan selama 12 bulan yang akan disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah periode Januari s.d Juni 2019 (Semester 2 Tahun Pelajaran 2018/2019) dan tahap kedua, Juli s.d Desember 2019 (Semester 1 Tahun Pelajaran 2019/2020).

Komponen Pembiayaan BOS 2019 

Merujuk pada Bab V Petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2019 berkaitan dengan Penggunaan, terdapat beberapa perubahan yang dulu terdapat 13 komponen sekarang menjadi 10 komponen. Adapun Perbedaan dapat dilihat pada gambar tabel berikut:
adapun untuk bahan habis pakai dan pengelolaan BOS dijadikan satu menjadi komponen Pengelolaan Madrasah. untuk komponen yang hilang diantaranya berkaitan dengan membantu siswa miskin serta komponen 13 yang diperuntukan utnuk pengadaan barang yang bisa dikatakan dengan nominal yang lumayan. Dengan perubahan tersebut artinya kode rekening di RKAM dan SPJ nantinya akan berubah.

Penggunaan Dana BOS 2019

Berikut sekilas tentang komponen yang bisa dibiayai dari BOS 2019 secara rinci:














untuk lebih lengkapnnya silahkan di DOWNLOAD DISINI


Diharapkan dengan berpedoman pada Juknis BOS Madrasah Tahun 2019, program pemberian Bantuan Operasional Sekolah ini dapat dilaksanakan secara akuntabel dan tepat sasaran. Guna meningkatkan mutu pendidikan dan penuntasan wajib belajar di madrasah.

1 Response to "Juknis BOS Madrasah Tahun 2019"

Yaudah said...

menangkan uang sebanyak-banyaknya hanya di AJOQQ :D
AJOQQ menyediakan 8 permainan seru :)

Mutiara dari Baginda Nabi SAW

Tiga sifat manusia yang merusak adalah, kikir yang dituruti, hawa nafsu yang diikuti, serta sifat mengagumi diri sendiri yang berlebihan.

Kata Pilihan 1

Aku mengamati semua sahabat, dan tidak menemukan sahabat yang lebih baik daripada menjaga lidah. Saya memikirkan tentang semua pakaian, tetapi tidak menemukan pakaian yang lebih baik daripada takwa. Aku merenungkan tentang segala jenis amal baik, namun tidak mendapatkan yang lebih baik daripada memberi nasihat baik. Aku mencari segala bentuk rezki, tapi tidak menemukan rezki yang lebih baik daripada sabar.

Kata Pilihan 2

Jadilah kamu seorang yang tersenyum dan bukannya orang yang tertawa. Teruskanlah berdakwah dan janganlah berjalan tanpa tujuan. Janganlah pula apabila kamu melakukan kehilafan, berputus asa dengan kehilafan yang telah dilakukan itu. Menangislah disebabkan kehilafan yang kamu lakukan, wahai Ibn ‘Imran.

Kata Pilihan 3

Katakanlah, ‘Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu baginya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)’.” (QS. Al-An'âm [6]: 162-163)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel